Ada 3 Tokoh Anggota BPUPKI yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara, Siapa Saja?

- 25 Agustus 2021, 07:53 WIB
Siapa saja tokoh anggota BPUPKI yang mengusulkan rumusan dasar negara. Simak penjelasannya.
Siapa saja tokoh anggota BPUPKI yang mengusulkan rumusan dasar negara. Simak penjelasannya. /ANRI/

PR BOGOR - Setiap negara tentunya memiliki dasar negara, termasuk di Indonesia. Dasar negara kita adalah Pancasila.

Namun untuk diketahui, dasar negara tidak langsung terbentuk sendiri. Di balik itu, ada sejarah yang panjang.

Dasar negara Indonesia dirumuskan oleh tiga tokoh nasional yang merupakan anggota BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Lalu, siapa saja mereka? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Ramalan Shio 25 Agustus 2021: Macan, Tikus, Kerbau dan Kelinci, Cek Peruntungan Kamu Hari Ini

BPUPKI yang diketuai Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat ini dibentuk pada 1 Maret 1945 oleh Harada Kumakichi.

BPUPKI kemudian diresmikan pada 29 April 1945 yang mana dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.

Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945. Nah, dalam sidang inilah dibahas mengenai rumusan dasar negara.

Baca Juga: Persiapan Persib Liga 1 Indonesia 2021-2022, Robert Alberts: Castillion Belum Berada dalam Kondisi Terbaiknya

Dari 60 anggota BPUPKI, ada tiga tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara antara lain Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Mohammad Yamin menjadi tokoh pertama yang mengemukakan pemikiran tentang dasar negara. Ia berpidato pada tanggal 29 Mei 1945 yang berisi lima asas, yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Baca Juga: Film Logan Lucky Malam Ini di Bioskop Trans TV: Kisah Keluarga yang Mencoba Melakukan Pencurian

Kemudian pada 31 Mei 1945, giliran Dr. Soepomo yang mengemukakan dasar negara yang terdiri atas lima hal, antara lain:

1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5 Keadilan Rakyat

Terakhir pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pidatonya mengenai usulan dasar negara. Dia juga mengajukan lima hal, yakni:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Baca Juga: Ini 10 Lokasi Vaksinasi Serentak di Purwakarta, Dilaksanakan pada Rabu 25 Agustus 2021

Dalam pidatonya, Ir. Soekarno juga memberikan usul agar diberi nama Pancasila. Dan usulan tersebut pun diterima oleh sidang BPUPKI.

1 Juni 1945 akhirnya ditetapkan sebagai sejarah hari lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.***

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah