PR BOGOR - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta tahun ajaran 2021-2022 akan tetap dilaksanakan secara daring atau online.
Pelaksaan PPDB Jakarta tersebut berdasarkan Pergub Nomor 32 Tahun 2021 yang didasari Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021.
Rencananya PPDB Jakarta akan dibuka mulai 7 Juni 2021.
PPDB Jakarta ini diharapkan bisa mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi masyarakat dari seluruh latar belakang.
Para calon siswa harus memperhatikan beberapa tahap atau alur pendaftaran PPDB Jakarta, mulai dari tahap pengajuan hingga pengumunan seleksi.
Seperti dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram resmi @disdikdki, Pemprov Jakarta membuka empat jalur seleksi PPDB Jakarta.
Dalam pelaksaan PPDB Jakarta ini, para calon siswa bisa memilih jalur seleksi.
1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi merupakan jalur apresiasi untuk anak dengan prestasi akademik dan non akademik.
2. Jalur Afirmasi
Sedankan jalur afirmasi merupakan jalur subsidi pemerintah untuk anak dari keluarga tidak mampu untuk akses pendidikan bermutu.
3. Jalur Zonasi
Berbeda dengan jalur afirmasi, jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran seleksi penerimaan siswa baru untuk anak yang berdomisili di wilayah zonasi sesuai ketetapan.
Zonasi sendiri ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru adalah jalur seleksi untuk anak dari keluarga dengan orang tua yang pindah tugas, serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Baca Juga: Video Viral Penghinaan Palestina, Ini Pesan Humas Polri kepada Konten Kreator
Pelaksaan PPDB Jakarta 2021 ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Tak hanya itu, PPDB Jakarta juga dilaksanakan untuk jenjang Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).***