PR BOGOR - Sistem zonasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA memperioritaskan calon peserta didik berdomisili sama dengan sekolah asal, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang sudah berlaku satu tahun.
Akan tetapi, bagi calon peserta didik, yang masa berlaku KK belum satu tahun bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.
SKD itu harus menerangkan, calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat tahun.
Baca Juga: Hari Ini PPDB Jabar 2020 Buka Pendaftaran Bagi ABK, Orang Tua Wajib Unggah Bukti dari Psikolog
Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Rabu 24 Juni 2020, terkait hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengingatkan, orang tua jangan menggunakan SKD palsu sebagai modus baru.
Ganjar Pranowo menilai, gejala di masyarakat, indikasi pemalsuan SKD selayaknya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada PPDB Jateng tahun 2018 bakal terulang.
“Soalnya di SMAN 2 Semarang saya melihat ada banyak calon peserta didik yang menggunakan SKD. Malah hampir semuanya pakai SKD," kata Ganjar Paranowo di Puri Gedeh Semarang, Rabu 24 Juni 2020.
Baca Juga: Pengunjung Mal di Jawa Tengah Harus Dibatasi, Ganjar Pranowo: Kalau Sudah Penuh Tolak Saja...