Sedangkan perubahan skema bantuan biaya hidup nantinya akan seperti ini:
Daerah klaster satu: Rp800.000 per bulan.
Daerah klaster dua: Rp950.000 per bulan.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Moeldoko, Andi Arief: Bukan Sikap Kesatria, Mau Mencuri Tertangkap Basah
Daerah klaster tiga: Rp1.100.000 per bulan.
Daerah klaster empat: Rp1.250.000 per bulan.
Daerah klaster lima: Rp1.400.000 per bulan.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Senin, 29 Maret 2021: Total Kasus Positif Capai 1,5 Juta Orang
Tujuan perubahan tersebut untuk meyakinkan calon mahasiswa berani ambil program studi terbaik.