Siapa Peserta yang Bisa Mengikuti ANBK 2021, Cek Persyaratan dan Pemilihan Peserta Didik

7 September 2021, 09:00 WIB
Siapa peserta yang bisa mengikuti ANBK 2021? Cek persyaratan dan pemilihan peserta didik dalam pelaksanaan Asesmen Nasional. /Dok. LPMP Jogja Kemdikbud

PR BOGOR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud secara resmi akan mengganti Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional.

Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK 2021 sudah terjadwal dan akan dilaksanakan pada September-Oktober 2021.

Lantas siapa saja peserta yang bisa mengikuti ANBK 2021?

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Moderna Gratis di Bogor, Khusus Dosis 1 dan Usia 18 Tahun ke Atas

Dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dalam Prosedur Operasional Standar atau POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021, secara rinci telah dijelaskan.

Asesmen Nasional (AN) diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Satuan pendidikan yang dimaksud adalah untuk seluruh wilayah yang sudah memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) pada periode gladi bersih dan pelaksanaan AN.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 13 September 2021, Ini Aturan Baru Dine In di Mal

Dikecualikan untuk satuan pendidikan yang tidak memperbolehkan PTM terbatas, maka pelaksanaan AN dilakukan pada Februari-April 2022.

Mengenai lingkup peserta pada satuan pendidikan yang dapat mengikuti ANBK 2021 adalah kepala satuan pendidikan, seluruh pendidik, peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan, dan peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

Untuk sasaran peserta didik, nantinya pelaksanaan ANBK 2021 yang diikuti berupa asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter dan survei lingkungan belajar.

Baca Juga: Ini Syarat Vaksin Covid-19 Sinovac Dosis 2 di Puskesmas Suliwer Bogor, Kuota Terbatas Hanya 200 Orang

Sedangkan untuk sasaran kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik hanya mengikuti survei lingkungan belajar.

Adapun persyaratan peserta didik yang dapat mengikuti Asesmen Nasional atau ANBK 2021 adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

Baca Juga: Geoffrey Castillion Mulai Ikut Latihan Bersama Persib Bandung di Stadion GBLA Kota Bandung

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
a. jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
b. jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.

4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

Baca Juga: 50 Santri Terisolasi Akibat Banjir Bandang Sungai Cidurian, Ade Yasin Kerahkan BPBD hingga Camat Setempat

5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan Vaksin Covid-19 Pfizer di Puskesmas Ciapus Bogor pada 8 September 2021, Cek di Sini

Pemilihan peserta didik yang mengikuti ANBK 2021 adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

Berikut rincian jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan.

- Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler