Apa Alasan Perubahan Sila Kesatu Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta, Mari Simak Penjelasannya

6 September 2021, 10:00 WIB
Apa alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta. Mari smak penjelasannya. /Pixabay/

PR BOGOR - Pancasila merupakan ideologi dasar yang digunakan negara Republik Indonesia.

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menetapkan dasar negara yang kini kita sebut sebagai Pancasila.

Adapun rumusan Pancasila ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, terdiri dari sila kesatu sampai kelima.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bandung Barat, Mulai Hari Ini 6 September hingga 11 September 2021

Namun perlu diketahui, jika sebelumnya terdapat perubahan pada sila pertama rumusan dasar negara Indonesia.

Dan tahukah kamu apa alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta? Mari simak penjelasannya.

Melansir Modul PPKN Kemendikbud, Pembukaan UUD 1945 pada awalnya bernama Piagam Jakarta yang dibentuk oleh panitia sembilan pada 22 Juni 1945.

Baca Juga: PPKM Turun Level, Mulai Hari Ini Beberapa Sekolah di Kabupaten Bogor Menggelar Pembelajaran Tatap Muka

Panitia sembilan merupakan panitia khusus yang berjumlah sembilan orang. Mereka bertugas menyelidiki asal-usul mengenai perumusan dasar negara.

Anggota panitia sembilan merupakan tokoh anggota BPUPKI yang diketuai Ir. Soekarno, dan anggota lainnya seperti Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Achmad Soebardjo, Kiyai Haji Kahar Moezakir, KH. Wahid Hasjim, KH. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso.

Pada 22 Juni 1945, panitia sembilan mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno, kemudian mencapai kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (UUD).

Baca Juga: Lirik Lagu Romantic Sunday - Car The Garden, OST Hometown Cha Cha Cha Part 1 dan Terjemahan Indonesia

Naskah Mukaddimah yang ditandatangani sembilan orang tokoh tersebut disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Mukaddimah disahkan oleh BPUPKI pada 14 Juli 1945 dan dimasukkan ke dalam aline keempat, yang isinya sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Gladi Bersih ANBK 2021, Inilah Pengertian dan Jadwal Pelaksanaan Mulai Jenjang SMA, SMP hingga SD

Akan tetapi, rumusan dasar negara tersebut kemudian mengalami perubahan karena ada utusan dari wakil-wakil pemeluk agama Kristen Protestan dan Katolik yang keberatan dengan bagian kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknnya."

Karena hal itu, Muhammad Hatta lantas mengajak beberapa tokoh agama Islam untuk membahasnya kembali agar tidak terjadi perpecahan sesama bangsa.

Setelah bermusyawarah dan bermufakat, para tokoh pendiri bangsa itu akhirnya sepakat menghilangkan tujuh kata dan menggantinya dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa."***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler