Begini Cara Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor, agar Tak Kena Tilang dan Denda

- 29 Agustus 2023, 20:50 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

PEMBRITA BOGOR - Sebagai dampak buruknya kualitas udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan uji emisi yang dilakukan mulai Jumat, 25 Agustus 2023. Lalu bagaimana cara lolos uji emisi kendaraan bermotor agar tidak kena tilang dan denda.

Kebijakan uji emisi kendaraan bermotor ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasai masalah buruknya kualitas udara yang sedang terjadi di Jakarta sekarang ini.

Razia uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta akan dilakukan selama tiga bulan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Ketahui 4 Fitur di Samsung Galaxy Z Fold5 untuk Menunjang Produktivitas, Nomor 2 Banyak yang Pakai

Sementara itu seperti disampaikan oleh Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko, uji emisi kendaraan bermotor ini akan dilakukan secara serentak di beberapa titik yang telah ditentukan berikut ini.

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata,Jakarta Utara
  • Kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Cara Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Uji emisi pada kendaraan bermotor dibagi menjadi dua kategori, yaitu motor dan mobil.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Inilah 3 Zat Skincare yang Cocok dengan Kulit Berminyak

Cara uji emisi motor

  • Alat pendeteksi gas emisi dipasangkan pada knalpot motor.
  • Motor yang diuji harus dalam posisi hidup.
  • Tidak menyalakan alat elektronik lainnya yang ada di motor seperti lampu atau radio.
  • Proses pengujian gas buang pada motor dilakukan selama 5-7 menit.
  • Hasil pengujian berupa kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat sebagai acuan lolos uji emisi.
  • Motor yang lolos pengujian akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Baca Juga: Sajian 5 Toge Goreng Enak di Kota Bogor yang Jadi Langganan Istana, Rasanya Bikin Balik Lagi

Cara uji emisi pada mobil

  • Teknisi penguji akan melakukan pengecekan alat untuk memastikan setiap alat berfungsi dan parameter berada di angka nol.
  • Mobil yang diuji, parkir di permukaan yang rata, kemudian mesin dinyalakan hingga berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius atau disesuaikan dengan rekomendasi pabrik.
  • Setelah itu, kerja mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi normal.
  • Kemudian selang pengukur dimasukkan ke lubang knalpot sedalam 30 cm selama 20 detik.
  • Setelah proses pengukuran selesai, alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC dari mobil yang diuji.
  • Mobil yang lolos pengujian akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Baca Juga: Gunakan Air Mawar Viva Campur Sabun Papaya Bikin Kulit Wajah Jadi Awet Muda, Bisa Buat Ibu-ibu Juga

Sanksi tilang dan besaran denda

Dalam hal ini pihak Kepolisian akan menerapkan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan bermotor.

Mekanisme penindakan tilang yang diterapkan sama dengan tilang pada pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Orang yang Harus Segera Mandi Wajib

Denda yang dikenakan bagi pengendara sepeda motor yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250.000, sedangkan untuk pengendara mobil sebesar Rp 500.000 jika tidak lolos uji emisi.

Cara lolos uji emisi kendaraan bermotor

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan para pengendara kendaraan bermotor agar bisa lolos uji emisi.

Yang perlu diketahui adalah penyebab kendaraan tidak lolos uji emisi pada dasarnya karena kurangnya perawatan berkala mesin kendaraan yang berpengaruh pada hasil uji emisi.

Baca Juga: Viral Video Fuji Utami Marah-marah, Ternyata Kabar Bahagia Pindah Lapak ke Shopee Live karena Banyak Diskon!

Agar lolos uji emisi, pemilik kendaraan harus melakukan perawatan berkala dengan memastikan komponen-komponen seperti bensin, busi, serta saringan udara berfungsi dengan baik.

Penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan juga akan berdampak pada performa mesin agar bisa lolos uji emisi.

Para pengguna kendaraan bermotor disarankan untuk tune up atau melakukan pengecekan kendaraannya secara berkala lebih awal. Jika spesifikasi dari pabrik menyebutkan setiap 10.000 km, maka ada baiknya Anda melakukannya di 8.000 km.

Baca Juga: LRT Jabodebek Resmi Dibuka untuk Umum, Simak Info Tarif yang Berlaku

Saat melakukan tune up, pastikan ruang bakar harus dibersihkan. Kemudian periksa kondisi busi, koil, dan komponen lainnya yang perlu perbaikan atau penggantian.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, Nasional dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah