Baca Juga: Lirik Lagu Kwon Eun Bi - Door Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Syarat tersebut adalah pelaku perjalan harus menyertakan kartu vaksin (minimal untuk dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Bisa juga RT-PCR diganti oleh hasil Rapid Test Antigen dengan waktu maksimal 1x24 jam.
Selain hal tersebut, aturan lainnya masih sama seperti biasanya yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan.
Khusus untuk para penumpang pesawat terbang wajib melakukan pendaftaran di aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan tersebut tapi masih belum diberlakukan untuk transportasi lainnya seperti kapal laut, bus, dan kereta api.***(
Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)