Syarat Bepergian Saat PPKM Level 3, Cek Detail Aturan Naik Transportasi Umum Selengkapnya

- 24 Agustus 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi perjalanan. Syarat bepergian saat PPKM Level 3, cek detail aturan naik transportasi umum selengkapnya.
Ilustrasi perjalanan. Syarat bepergian saat PPKM Level 3, cek detail aturan naik transportasi umum selengkapnya. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

Baca Juga: Lirik Lagu Kwon Eun Bi - Door Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Syarat tersebut adalah pelaku perjalan harus menyertakan kartu vaksin (minimal untuk dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Bisa juga RT-PCR diganti oleh hasil Rapid Test Antigen dengan waktu maksimal 1x24 jam.

Selain hal tersebut, aturan lainnya masih sama seperti biasanya yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan.

Khusus untuk para penumpang pesawat terbang wajib melakukan pendaftaran di aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan tersebut tapi masih belum diberlakukan untuk transportasi lainnya seperti kapal laut, bus, dan kereta api.***(
Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x