Anggota TNI Kena Sanksi Usai Sebut Habib Rizieq, Hidayat Nur Wahid Bicara Soal Prajurtit dan Ulama

- 12 November 2020, 17:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Antara/Ho
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Antara/Ho /

Menurut Pejabat sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar, dalam keterangan tertulisnya, menyebut bahwa tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan hukum militer.

"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak TNI rencananya akan memberi sanksi kepada Kopda Asyari. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sementara untuk sanksi yang akan diberikan juga sesuai dengan yang tertera pada Pasal 9.

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Twitter Hidayat Nur Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah