Menurut Pejabat sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar, dalam keterangan tertulisnya, menyebut bahwa tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan hukum militer.
"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Atas perbuatannya tersebut, pihak TNI rencananya akan memberi sanksi kepada Kopda Asyari. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sementara untuk sanksi yang akan diberikan juga sesuai dengan yang tertera pada Pasal 9.
Editor: Aldi Sultan
Sumber: Twitter Hidayat Nur Wahid