Soal Kasus Pencabulan Gadis SMA di Mojokerto, Komnas PA: Anak-Anak Perlu Perhatian Ekstra Orang Tua

- 9 November 2020, 20:45 WIB
Ketua Komnas PA bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan keterangan./ Dok. PMJ News
Ketua Komnas PA bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan keterangan./ Dok. PMJ News /

“Pelaku melakukan modus dengan memacari korban. Setelah berpacaran dengan korban, pelaku pun melakukan aksi pencabulan kepada korban,” tuturnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku lantas kabur ke Mojokerto, Jawa Timur dengan membawa korban.

Setelah sampai di Mojokerto, pelaku menyuruh korban untuk pulang, tetapi korban menolak. Alasannya korban takut kepada orang tuanya.

Diketahui, saat itu korban masih duduk di bangku SMP dan baru naik ke kelas 1 SMA. Korban diketahui kini tengah hamil empat bulan.

Yusri menyebut, pelaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali sejak Juni hingga Agustus 2020.

Kini tersangka akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana paling lama di atas 10 tahun. Pasal tersebut di antaranya:

- Pasal 330 KUHP,

- Pasal 332 KUHP,

- Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta

- Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x