Sudah Dimuat di Setneg.go.id, Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja yang Berjumlah 1.187 Halaman

- 3 November 2020, 07:39 WIB
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Negara

PR BOGOR - Presiden Jokowi resmei meneken Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, kemarin.

Melansri Galamedia.com, UU Cipta Kerja ini diundangkan dengan nomor 11 tahun 2020 dengan jumlah halaman 1.187 halaman. Kini sudah diunggah di situs resmi pemerintah melalui Setneg.go.id.

Hingga Senin, 2 November 2020, siang Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Mungkin Sepele, 3 Kesalahan Kecil Ini Bikin Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Gagal Diperoleh

Setelah UU Cipta Kerja diteken Presiden Jokowi, KSPI bakal langsung menggugatnya.

Mahkamah Konstitusi menguji baik secara formil maupun materiil sebagaimana ketentuan pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.

Artikel ini telah tayang di Galamedia.com dengan judul 'Sah! Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja'.

Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Trans TV Selasa 3 November 2020, Nantikan 2 Film Box Office di Layar Kaca Anda

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," kata Andi dalam keterangannya.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari.***(Dicky Aditya/Galamedia News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah