Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bogor 30 Oktober 2020: Hari Ini Silahkan Datang ke Polsek Tamansari
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Dilansir dari siaran pers BKN, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor 30 Oktober 2020: Siang hingga Sore Diguyur Hujan Disertai Petir
Masa sanggah sendiri akan dimulai pada tanggal 1-3 November 2020 mendatang.
Setelah para peserta mengajukan sangahan, instansi terkait akan diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.***