Bersiap Hasil Tes CPNS Diumumkan Hari Ini, Cek di Sini Berkas Apa Saja yang Dibutuhkan Jika Lolos

- 30 Oktober 2020, 09:38 WIB
ILUSTRASI seleksi CPNS.*
ILUSTRASI seleksi CPNS.* /DOK.PR/

PR BOGOR - Serentak hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal segera diumumkan hari ini, Jumat 30 Oktober 2020.

Pengumuman akan dilakukan di setiap laman instansi terkait.

Bagi peserta yang lolos, diwajibkan untuk segera melakukan pemberkasan secara digital di akun masing-masing.

Baca Juga: 50 Wisatawan di Kawasan Puncak Dinyatakan Reaktif Covid-19, Ini Rincian Lokasinya

Para peserta yang dinyatakan lolos dapat melakukan pemberkasan di laman sscn.bk.go.id.

Diketahui bersama, tahapan CPNS telah menyelesaikan dua tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik dan Penumpukan Kendaraan, Polres Bogor Bagikan Dua Pilihan Jalur Alternatif

Kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sebagaimana diberitakan Kabarlumajang.com sebelumnya dalam artikel "CPNS 2019 Diumumkan Hari ini! Jangan Lupa Unggah Dokumen Berikut Jika Anda Lolos", adapun beberapa dokumen yang dimaksud oleh BKN adalah sebagai berikut:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

Baca Juga: Gelar Rapid Test Masal, Dinkes Bogor Sebut Satu Orang Wisatawan Dinyatakan Reaktif Corona

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

Baca Juga: Stagnan! Harga Emas 30 Oktober 2020: Hari Ini Antam Masih di Rp2.034.000 per Dua Gram

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehata

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bogor 30 Oktober 2020: Hari Ini Silahkan Datang ke Polsek Tamansari

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Dilansir dari siaran pers BKN, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor 30 Oktober 2020: Siang hingga Sore Diguyur Hujan Disertai Petir

Masa sanggah sendiri akan dimulai pada tanggal 1-3 November 2020 mendatang.

Setelah para peserta mengajukan sangahan, instansi terkait akan diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.***

Editor: Yuni

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah