PBNU Keluarkan Surat Edaran Soal Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tengah Pandemi, Begini Isinya

- 28 Oktober 2020, 15:57 WIB
ILUSTRASI masjid.*
ILUSTRASI masjid.* //pexels

Baca Juga: Selain Bermusik Lebih Mudah, Bagi Afgan Pandemi Covid-19 Mempertemukannya dengan Hobi Baru

- Dilaksanakan di ruang terbuka
- Jika dilaksanakan di masjid/mushala/ruang tertutup lainnya, jumlah audience atau undangn yang hadir paling banyak 20 persen dari kapasitas maksimal dan tidak boleh lebih dari 100 orang
- Audience atau undangan yang hadir merupakan warga daerah sekitar, tidak dari daerah luar
- Semua pelaksanaan tetap menerapkan protocol kesehatan secara ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 setempat

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dengan Kekuatan 5,4 Magnitudo

4. Dianjurkan untuk tidak melaksanakan pawai dalam rangka perayaan Hari Besar Islam.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x