Baca Juga: Selain Bermusik Lebih Mudah, Bagi Afgan Pandemi Covid-19 Mempertemukannya dengan Hobi Baru
- Dilaksanakan di ruang terbuka
- Jika dilaksanakan di masjid/mushala/ruang tertutup lainnya, jumlah audience atau undangn yang hadir paling banyak 20 persen dari kapasitas maksimal dan tidak boleh lebih dari 100 orang
- Audience atau undangan yang hadir merupakan warga daerah sekitar, tidak dari daerah luar
- Semua pelaksanaan tetap menerapkan protocol kesehatan secara ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 setempat
Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dengan Kekuatan 5,4 Magnitudo
4. Dianjurkan untuk tidak melaksanakan pawai dalam rangka perayaan Hari Besar Islam.***