PBNU Keluarkan Surat Edaran Soal Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tengah Pandemi, Begini Isinya

- 28 Oktober 2020, 15:57 WIB
ILUSTRASI masjid.*
ILUSTRASI masjid.* //pexels

PR BOGOR – Umat Islam sebentar lagi akan merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada 12 Rabiul Awal 1442 H atau 29 Oktober 2020, besok.

Bulan Maulid menjadi bulan istimewa bagi umat Islam termasuk warga Nahdlatul Ulama (NU).

Ada berbagai tradisi yang dilakukan oleh warga NU, namun karena di era pandemi seperti saat ini untuk sementara harus dibatasi dan menggunakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jelang Juventus vs Barcelona, Andrea Pirlo Minta La Vecchia Signora Tetap Waspadai Lionel Messi

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pun telah menegaskan bahwa wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia mengikuti protokol kesehatan selama Covid-19 masih mewabah.

“Saya Ketum PBNU mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama warga NU agar wajib hukumnya mengikuti protokol kesehatan," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari NU Online, Selasa, 27 Oktober 2020.

"Menjaga kebersihan, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak satu sama lain dan menggunakan masker itu hukumnya wajib, selalu menggunakan masker di mana pun kita berada,” tambahnya.

Baca Juga: Antisipasi Penyeparan Corona di Libur Panjang, Pemkab Bogor Siapkan Tiga Titik Lokasi Rapid Test

Gerakan memakai masker juga diserukan oleh Mustasyar PBNU KH Musthofa Bisri (Gus Mus), yang memakai slogan 'Aku menyayangimu dan menghormatimu, maka aku memakai masker. Mari galakkan Gerakan Memakai Masker'.

Oleh sebab itu, upaya melindungi diri dari Covid-19 itu hukumnya wajib, melakukan ikhtiar, menyediakan dan memakai peralatan sebagai wasilah (sarana) untuk mencapai tujuan di atas hukumnya juga wajib.

Terutama ketika berkumpul dengan banyak orang pada pengajian peringatan Maulid. Warga NU dihimbau untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam membatasi jumlah jamaah yang hadir.

Baca Juga: Jelang Juventus vs Barcelona di Liga Champions, Ronald Koeman Ingin Bisa Hadapi Cristiano Ronaldo

Diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam di Masa Pandemi Covid-19.

Tujuannya diterbitkan SE tersebut untuk memberikan rasa aman, mencegah dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan perayaan Hari Besar Islam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Beberapa ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut di antaranya:

Baca Juga: Gantikan Orang Malaysia, Ida Fauziyah Jabat Menteri Ketenagakerjaan se-ASEAN, Indonesia Untung Apa?

1. Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona hijau penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protocol kesehatan secara ketat.

2. Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona kuning dan zona merah penyebaran Covid-19 dianjurkan dilakukan secara virtual.

3. Daerah zona kuning dan zona merah jika tetap melaksanakan Perayaan Hari Besar Islam secara tatap muka agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Selain Bermusik Lebih Mudah, Bagi Afgan Pandemi Covid-19 Mempertemukannya dengan Hobi Baru

- Dilaksanakan di ruang terbuka
- Jika dilaksanakan di masjid/mushala/ruang tertutup lainnya, jumlah audience atau undangn yang hadir paling banyak 20 persen dari kapasitas maksimal dan tidak boleh lebih dari 100 orang
- Audience atau undangan yang hadir merupakan warga daerah sekitar, tidak dari daerah luar
- Semua pelaksanaan tetap menerapkan protocol kesehatan secara ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 setempat

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dengan Kekuatan 5,4 Magnitudo

4. Dianjurkan untuk tidak melaksanakan pawai dalam rangka perayaan Hari Besar Islam.***

Editor: Yuni

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x