Jelang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW Pekan Depan, Dilarang Keras Menyewakan Villa di Puncak

- 22 Oktober 2020, 18:53 WIB
Kawasan wisata Puncak Bogor.
Kawasan wisata Puncak Bogor. /

PR BOGOR – Menjelang libur panjang pekan depan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor tidak memperbolehkan pemilik vila menyewakan villanya kepada para wisatawan yang ingin berlibur.

Hal ini juga krenakan dapat memicu timbulnya klaster Covid-19 yang baru.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober sampai 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Tak Terkalahkan di Premier League, Pelatih Aston Villa Sebut Kedatangan Ross Barkley Berikan Dampak

"Kami dari jajaran Satpol PP akan melakukan sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha di kawasan puncak melalui surat yang akan dimulai besok. Surat ini berisi agar vila-vila tidak disewakan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kamis, 22 Oktober 2020.

Agus mengatakan, aturan ini tidak hanya diberlakukan untuk vila, namun juga tempat wisata yang hanya boleh dipenuhi sekitar 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, untuk memastikan wisatawan mematuhi protokol kesehatan, semua aturan tersebut pun telah mereka edarkan melalui surat resmi.

Baca Juga: Sering Semrawut, Gojek Akhirnya Bangun Selter di Dekat Stasiun Bogor, Dedie Rachim: Semoga Tertib

Ia menyebut, Satpol PP bersama tim satgas Kabupaten Bogor nantinya menggelar razia secara ruitn terhadap kegiatan di wilayah puncak.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x