PBNU Keluarkan Surat Edaran Soal Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tengah Pandemi, Begini Isinya

- 28 Oktober 2020, 15:57 WIB
ILUSTRASI masjid.*
ILUSTRASI masjid.* //pexels

Oleh sebab itu, upaya melindungi diri dari Covid-19 itu hukumnya wajib, melakukan ikhtiar, menyediakan dan memakai peralatan sebagai wasilah (sarana) untuk mencapai tujuan di atas hukumnya juga wajib.

Terutama ketika berkumpul dengan banyak orang pada pengajian peringatan Maulid. Warga NU dihimbau untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam membatasi jumlah jamaah yang hadir.

Baca Juga: Jelang Juventus vs Barcelona di Liga Champions, Ronald Koeman Ingin Bisa Hadapi Cristiano Ronaldo

Diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam di Masa Pandemi Covid-19.

Tujuannya diterbitkan SE tersebut untuk memberikan rasa aman, mencegah dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan perayaan Hari Besar Islam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Beberapa ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut di antaranya:

Baca Juga: Gantikan Orang Malaysia, Ida Fauziyah Jabat Menteri Ketenagakerjaan se-ASEAN, Indonesia Untung Apa?

1. Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona hijau penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protocol kesehatan secara ketat.

2. Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona kuning dan zona merah penyebaran Covid-19 dianjurkan dilakukan secara virtual.

3. Daerah zona kuning dan zona merah jika tetap melaksanakan Perayaan Hari Besar Islam secara tatap muka agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x