UMP 2021 Tetap, Menteri Ida Fauziyah Teken SE Biar Gubernur Mengumumkan Nilainya di Akhir Bulan Ini

- 27 Oktober 2020, 16:45 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.*/Instagram.com/@idafauziyahnu
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.*/Instagram.com/@idafauziyahnu /

PR BOGOR – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Surat Edaran dengan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tersebut ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam SE, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari laman resmi Kemnaker, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Menteri Ida Fauziyah Larang Gubernur Naikkan UMP 2021, Nilainya Tetap Demi Lindungi Dunia Usaha

SE tersebut telah diteken oleh Menaker pada Senin, 26 Oktober 2020. Dan secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” tutur Ida Fauziyah.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Champions Matchday Kedua: Duel Ronaldo dan Messi di Laga Juventus vs Barcelona

Tujuan diterbitkannya SE ini, kata Ida, untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x