PR BOGOR – Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sehingga nilainya masih sama dengan tahun ini.
Putusan ini merupakan upaya otoritas memberikan perlindungan bagi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Champions Matchday Kedua: Duel Ronaldo dan Messi di Laga Juventus vs Barcelona
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” demikian bunyi surat edaran seperti melansir PMJ NEWS, Selasa, 27 Oktober 2020.
Selain itu, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah juga meminta para gubernur menahan diri untuk tidak menaikkan UMP di wilayahnya hingga tahun depan sesuai perundang-undangan.
Tertuang juga dalam SE tersebut, guebrnur diminta mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Hari Ini Diteken Gubernur Ridwan Kamil, Lagi, PSBB Proporsional Bodebek Berlanjut Sebulan ke Depan
Merangkum PMJ News, berikut besaran UMP 2021 di 34 provinsi: