Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Fahri Hamzah: Kenapa Tak Tangkap 575 Anggota DPR Pembuat UU Itu?

- 16 Oktober 2020, 04:05 WIB
Salah satu deklarator KAMI, Fahri Hamzah.*
Salah satu deklarator KAMI, Fahri Hamzah.* /Instagram/@fahrihamzah./

PR BOGOR - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyesalkan aparat kepolisian yang menangkap aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat dan Syahganda Naiggolan.

"Kalau penguasa mau mendengar, Jumhur dan Syahganda jangan ditangkap," kata Fahri Hamzah melansir dari akun Instagramnya, @fahrihamzah, Kamis, 15 Oktober 2020.

Fahri Hamzah menyebut, keduanya merupakan sosok sahabat dan alumni ITB yang dikenal idealis.

Baca Juga: Besok di Istana Rakyat! BEM SI Serukan Seluruh Mahasiswa Turun Aksi Demo Tolak UU Omnibus Law

"Saya kenal keduanya sudah sejak 30 tahun lalu. Mereka adalah teman berdebat Yang berkwalitas. Mereka dl korban rezim orba yg otoriter. Kok rezim ini juga mengorbankan mereka?" tanya Fahri Hamzah.

Dalam pandangannya, dulu Fahri Hamzah menentang apa yang disebut crime control laiknya teori yang dianut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab mazhab seperti ini akan dianut sebagai penegakan hukum di Indonesia.

"Saya bersyukur melihat KPK lembali ke jalan hukum tapi sedih dengan ideologi lama itu di prektekkan penegak hukum lain," ujar mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

Baca Juga: Menikah di Tengah Pandemi Covid-19, Besok Nikita Willy dan Indra Priawan hanya Undang Keluarga Inti

"Inti dari “crime control” adalah penegakan hukum yg mendorong “tujuan menghalalkan cara” atau “end justifies the means”. Penegak hukum menganggap menangkap orang tak bersalah agar tercipta suasana terkendali. Padahal kedamaian dan ketertiban adalah akibat dari keadilan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x