Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Fahri Hamzah: Kenapa Tak Tangkap 575 Anggota DPR Pembuat UU Itu?

- 16 Oktober 2020, 04:05 WIB
Salah satu deklarator KAMI, Fahri Hamzah.*
Salah satu deklarator KAMI, Fahri Hamzah.* /Instagram/@fahrihamzah./

Kalau melihat abjad dari kriminalitasnya, yang harus ditangkap duluan seharusnya orang-orang yang terekam CCTV itu sebagai perusuh.

"Bukan kritikus Yang berjasa bagi demokrasi. Kalau kritik mereka dianggap memicu kerusuhan, kenapa tidak tangkap 575 anggota DPR yang bikin UU berbagai versi yang kemudian bikin rusuh?" tulisnya.

Baca Juga: LGBT di Tubuh TNI, Seorang Anggota Terpaksa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari Institusi

Dalam pandangannya, hukum tidak boleh menyasar para pengritik sementara perusuh dan vandalime belum diselesaikan.

"Apalagi menuduh mantan presiden segala. Sungguh suatu tindakan yang sembrono dan tidak punya etika. Mau apa sih kita ini? Mau adu domba siapa lagi? Mau ngerusak bangsakah kita?" ungkap dia.

"Malam ini dari kampung yg sepi saya bersedih. Rasanya ada yang aneh di seputar kekuasaan. Ada agenda yang menurut perasaan saya bukan agenda pemerintahan yang sah. Tapi kita semua hanya bisa menduga tak bisa menyebut nama sebab sebagai rakyat, salah ketik bisa masuk penjara," tulisnya.

Baca Juga: Soal Penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bogor, Wali Kota Bima Arya Sebut Tiga Kelompok Prioritas

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PAK PRESIDEN DAN PAK KYAI, KENAPA SEMUA HARUS BERAKHIR DI BUI? Kalau penguasa mau mendengar, Jumhur dan Syahganda jangan ditangkap. Mereka adalah alumni ITB yang idealis. Saya kenal keduanya sudah sejak 30 tahun lalu. Mereka adalah teman berdebat Yang berkwalitas. Mereka dl korban rezim orba yg otoriter. Kok rezim ini juga mengorbankan mereka? Dulu saya menentang teori “crime control” dalam pemberantasan korupsi yang dianut KPK sebab saya khawatir ini akan jadi mazhab penegakan hukum di negara kita. Saya bersyukur melihat KPK lembali ke jalan hukum tapi sedih dengan ideologi lama itu di prektekkan penegak hukum lain. Inti dari “crime control” adalah penegakan hukum yg mendorong “tujuan menghalalkan cara” atau “end justifies the means”. Penegak hukum menganggap menangkap orang tak bersalah agar tercipta suasana terkendali. Padahal kedamaian dan ketertiban adalah akibat dari keadilan. Kalau melihat abjad dari kriminalitasnya, yang harus ditangkap duluan ya orang-orang yang terekam CCTV itu sebagai perusuh. Bukan kritikus Yang berjasa bagi demokrasi. Kalau kritik mereka dianggap memicu kerusuhan, kenapa tidak tangkap 575 anggota DPR yang bikin UU berbagai versi yang kemudian bikin rusuh? Ayolah, mari kembali kepada yg benar bahwa kegaduhan publik ada dasarnya. Kerusuhan dan pengrusakan fasilitas publik adalah kejahatan. Tapi kejahatan dan kritik tidak tersambung. Kriminalitas akarnya adalah niat jahat. Tapi kritik muncul sbg respon atas tata kelola yang gagal. Hukum tidak boleh menyasar para pengritik sementara perusuh dan vandalime belum diselesaikan. Apalagi menuduh mantan presiden segala. Sungguh suatu tindakan yang sembrono dan tidak punya etika. Mau apa sih kita ini? Mau adu domba siapa lagi? Mau ngerusak bangsakah kita? Malam ini dari kampung yg sepi saya bersedih. Rasanya ada yang aneh di seputar kekuasaan. Ada agenda yang menurut perasaan saya bukan agenda pemerintahan yang sah. Tapi kita semua hanya bisa menduga tak bisa menyebut nama sebab sebagai rakyat, salah ketik bisa masuk penjara. Saya hanya bisa kirim doa kepada pak presiden & pak kyai. Semoga bisa jernih meliha realitas ini. Kita tidak bisa begini. #fahrihamzah #partaigelora #indonesia

A post shared by Fahri Hamzah (@fahrihamzah) on

 

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x