Facebook Beri Dana Rp12,5 Miliar untuk UMKM Terdampak Covid-19, Ikuti Langkah-langkah Berikut

- 11 Oktober 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /PIXABAY/mohammed_saleh

PR BOGOR - Facebook memberikan bantuan dana sebesar Rp12,5 miliar, untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.

"Kami paham gangguan yang mungkin diakibatkan wabah global Covid-19 ini terhadap bisnis Anda. Kami juga menyadari besarnya manfaat dukungan keuangan, meskipun nominalnya kecil. Kami menerima masukan bahwa sedikit bantuan keuangan bisa sangat membantu,” ujarnya melalui keterangan tertulis resmi.

Bantuan yang akan diberikan oleh Facebook diharapkan akan mampu memastikan tenaga kerja tetap bekerja dengan baik, meringankan biaya sewa dan operasional, terhubung dengan lebih banyak pelanggan, serta mendukung komunitas pelaku usaha.

Baca Juga: 3 Film Korea tentang Survival yang Pas Temani Akhir Pekan, Salah Satunya The Tower

Adapun besaran bantuan yang akan diberikan yaitu sebesar Rp12,5 miliar dan diberikan kepada 400 pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Setiap pelaku usaha nantinya akan diberikan sebesar Rp31.017.300 yang terdiri dari Rp19.385.800 dalam bentuk tunai dan Rp11.631.500 dalam kredit iklan opsional selama masa pandemi.

Berikut, syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk bisa mengajukan bantuan ini yaitu:

Baca Juga: Intip Kisah di Balik Layar Proses Syuting BLACKPINK untuk Video Lagu Lovesick Girls

1. Memiliki 2 sampai 50 karyawan per 1 Januari 2020.

2. Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.

3. Terdampak Covid-19.

4. Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook yaitu Jabodetabek.

Baca Juga: Meski Sempat Meningkat, Dinkes Bogor Bilang Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 14 Orang

Sementara itu, untuk dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan bantuan di antaranya:

1. Akta Pendirian entitas bisnis Anda.

2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini: BMKG Prediksi Siang Ini akan Diguyur Hujan Ringan

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda.

Facebook menjelaskan untuk mengajukan bantuan ini, usaha kecil tidak perlu mempunyai akun Facebook.

Untuk melakukan pengajuan bantuan langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Libra Tetap Optimis dan Hangat, Virgo Buat Akhir Pekan yang Menyenangkan

1. Klik link berikut ini.

2. Masukkan email yang masih berlaku lalu klik ‘Daftar Sekarang’.

3. Klik ‘Masuk’ yang berada di atas kanan layar.

4. Jika memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected].

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 11 Oktober 2020: Antam Rp2.054.000 per Dua Gram

5. Setelah pengajuan permohonan selesai, pastikan tidak ada tugas atau pertanyaan yang tertunda.

6. Cek e-mail secara rutin untuk pemberitahuan dan langkah selanjutnya.

Untuk pengajuan formulir bantuan ini, Facebook membukanya hingga 19 Oktober 2020.***

Editor: Yuni

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah