PEMBRITA BOGOR - Kabar larangan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024 oleh direspons oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi malah meminta wartawan menanyakan langsung ke Kaesang.
"Tanyakan yang mempunyai nama Kaesang Pangarep," tegas Jokowi dalam pernyataannya usai menghadiri perayaan HUT Ke-52 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.
Terkait kabar Kaesang dilarang maju Pilkada 2024 oleh Jokowi, ini bermula dari komentar Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan. Ia mengklaim bahwa telah melarang Kaesang untuk turut serta dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Namun, Kaesang sendiri, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyatakan bahwa keputusan mengenai partisipasinya dalam Pilkada akan diumumkan pada bulan Agustus mendatang.
"Kan sudah saya sampaikan, tunggu kejutannya nanti pada bulan Agustus," ungkap Kaesang.
Dalam pernyataannya, Kaesang menegaskan bahwa akan ada kejutan terkait keikutsertaannya dalam Pilkada Jakarta 2024.
Dia juga meminta kesabaran dari semua pihak, mengingat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur partai politik baru akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU: Batas Usia Cagub-Cawagub Mulai dari Penetapan, Bukan Pelantikan
Soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjawab aturan ini masih merujuk pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.
"Batas umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," ujar Hasyim.