Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju di Pilgub DKI 2024, Kenapa?

Tayang: 3 Juni 2024, 20:40 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Presiden Jokowi dan putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
Presiden Jokowi dan putra bungsunya, Kaesang Pangarep. /Foto: dok. Biro Setpres

PEMBRITA BOGOR - Kaesang Pangarep diisukan maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 bersama dengan Budisatrio Djiwandono. Namun, Ketum PAN Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa ia telah menawarkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan Kaesang Pangarep, tapi ditolak.

Menurut Zulkifli, penolakan itu terjadi meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengubah aturan terkait usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Zulkifli menjelaskan, "Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta," namun, Jokowi menanggapinya dengan "Waduh, jangan pak Zul."

Zulkifli juga menyebutkan bahwa sejak tahun sebelumnya, ia telah menawarkan dirinya untuk maju bersama putrinya, Zita Anjani, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Usulan tersebut malah ditolak juga oleh Jokowi. "Waktu itu memang karena masih lama itu kan, yang muda-muda pak, Kaesang sama Zita misalnya saya bilang begitu waktu itu," ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa meskipun saat ini aturan mengenai usia calon gubernur telah diubah oleh MA, namun Jokowi masih menolak usulan tersebut.

Baca Juga: Apakah Kaesang Bisa Maju di Pilkada 2024 Meski Berusia 29 Tahun? Begini Kata PSI

MA Putuskan Perubahan Batas Usia Cagub-Cawagub di Pilkada 2024

Putusan MA terkait pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang persyaratan calon kepala daerah menjadi fokus dalam konteks ini.

Partai Garuda mengajukan permohonan pengujian terhadap PKPU tersebut, khususnya terkait Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub