Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan, pemerintah amat menghormati ragam aspirasi yang disampaikan masyarakat dengan turun ke jalan.
Satu hal yang perlu dicatat, penyampaian pendapat melalui unjuk rasa dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban masyarkat umum.
Baca Juga: Terbukti Sah Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Aktor Dwi Sasono di Vonis 6 Bulan Rehabilitasi
"Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketetiban umum," ujarnya.***