PR BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara aktor Dwi Sasono (40).
Dwi Sasono dinyatakan bersalah dan meyakinkan memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis ganja untuk diri sendiri, Kamis, 8 Oktober 2020.
Dwi Sasono divonis 6 bulan wajib menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 9 Oktober 2020: Ada GTV, ANTV, NET, hingga RCTI
Setelah ditahan dan mengikuti rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa 9 Juni 2020 lalu, Dwi Sasono akhirnya menerima vonis atas kasusnya.
"Terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ugkap Hakim Suharno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara.
Sidang putusan Dwi Sasono ini berlangsung secara virtual. Suami Widi Mulia itu menjalani sidang dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: BLACKPINK Berhasil Pecahkan Rekor, The ALBUM Jadi Album dengan Penjualan Terlaris
Tim kuasa hukum menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Dwi Sasono dengan enam bulan pidana wajib rehabilitasi, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan bulan.