Terbukti Sah Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Aktor Dwi Sasono di Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

- 9 Oktober 2020, 06:21 WIB
POTRET aktor, Dwi Sasono.*
POTRET aktor, Dwi Sasono.* /Instagram.com/@dwisasono/

"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kita ajukan pledoi kemarin," kata salah satu tim kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus menjawab pers usai persidangan putusan tersebut di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Sebelumnya Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2020.

 Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 9 Oktober 2020: Antam Turun Lagi Rp2.054.000 per Dua Gram

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram dari tangan Dwi Sasono.

Barang-barang tersebut disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah