"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kita ajukan pledoi kemarin," kata salah satu tim kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus menjawab pers usai persidangan putusan tersebut di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Sebelumnya Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2020.
Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 9 Oktober 2020: Antam Turun Lagi Rp2.054.000 per Dua Gram
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram dari tangan Dwi Sasono.
Barang-barang tersebut disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.***