Terbukti Sah Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Aktor Dwi Sasono di Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

- 9 Oktober 2020, 06:21 WIB
POTRET aktor, Dwi Sasono.*
POTRET aktor, Dwi Sasono.* /Instagram.com/@dwisasono/

PR BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara aktor Dwi Sasono (40).

Dwi Sasono dinyatakan bersalah dan meyakinkan memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis ganja untuk diri sendiri, Kamis, 8 Oktober 2020.

Dwi Sasono divonis 6 bulan wajib menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 9 Oktober 2020: Ada GTV, ANTV, NET, hingga RCTI

Setelah ditahan dan mengikuti rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa 9 Juni 2020 lalu, Dwi Sasono akhirnya menerima vonis atas kasusnya.

"Terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ugkap Hakim Suharno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara.

Sidang putusan Dwi Sasono ini berlangsung secara virtual. Suami Widi Mulia itu menjalani sidang dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: BLACKPINK Berhasil Pecahkan Rekor, The ALBUM Jadi Album dengan Penjualan Terlaris

Tim kuasa hukum menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Dwi Sasono dengan enam bulan pidana wajib rehabilitasi, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan bulan.

"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kita ajukan pledoi kemarin," kata salah satu tim kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus menjawab pers usai persidangan putusan tersebut di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Sebelumnya Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2020.

 Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 9 Oktober 2020: Antam Turun Lagi Rp2.054.000 per Dua Gram

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram dari tangan Dwi Sasono.

Barang-barang tersebut disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.***

Editor: Yuni

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah