PR BOGOR – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020, di Jakarta.
Meski, masih banyak pihak yang tidak menyetujui terkait pengesahan UU Cipta Kerja, hal itu tak membuat DPR dan Pemerintah berubah pikiran.
Pengesahan UU Cipta Kerja tetap dilaksanakan dengan persetujuan tujuh fraksi dan penolakan dua fraksi DPR.
Baca Juga: BLACKPINK Berhasil Pecahkan Rekor, The ALBUM Jadi Album dengan Penjualan Terlaris
Di mata publik, pengesahan UU Cipta Kerja ini terkesan buru-buru. Terlihat dari waktu pelaksanaannya yang hingga larut malam juga dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Melansir laman resmi Omnibus Law, dijelaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah UU yang menyasar satu isu besar yang mungkin mencabut/mengubah/mengkompilasi beberapa UU untuk menjadi lebih sederhana.
Dari 11 klaster Omnibus Law, yang menjadi polemik dalam pengesahan UU ini ialah pada klaster ketenagakerjaan. Buruh, sebagai subjek yang terdampak menilai, regulasi dalam UU Cipta Kerja tidak memperhatikan hak-hak mereka.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Bilang Demo UU Cipta Kerja Ada Penggeraknya, Cendikiawan: Ini Kemarahan Rakyat
Hasil dari pengesahan UU tersebut berbuntut fakta-fakta unik yang ditimbulkan. Mulai dari situasi selama proses rapat paripurna, hingga demonstrasi besar-besaran. Berikut 10 fakta yang dirangkum Pikiranrakyat-bogor.com dari rangkaian pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai mengandung pasal-pasal kontroversial: