Najwa Shihab Tanggapi Pelaporan Relawan Jokowi yang Ditolak Polisi: Semua Berjalan Sesuai UU Pers

- 7 Oktober 2020, 06:10 WIB
POTRET Najwa Shihab.*
POTRET Najwa Shihab.* /Instagram.com/@najwashihab/

PR BOGOR – Najwa Shihab atau biasa dipanggil Nana dilaporkan oleh Relawan Jokowi Bersatu ke polisi usai melakukan wawancara bangku kosong seakan adalah Menkes Terawan Agus Putranto.

Silvia Devi Soembarto, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, mengatakan tindakan Nana berarti melakukan tindakan cyber bullying.

Akan tetapi, laporan Tim Relawan Jokowi Bersatu ditolak pihak Polda Metro Jaya, karena apa yang dilaporkan masuk ke dalam ranah jurnalistik yang diatur dalam kode etik pers.

Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi di Lumajang Jawa Timur Berkekuatan 5 Magnitudo, BMKG: Hati-hati Potensi Susulan

“Tapi laporan belum diterima, karena mesti koordinasi dengan Dewan Pers dahulu,” ujar Silvia, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com pada laman wartakota, Selasa 6 Oktober 2020.

Lain hal dengan Nana, baru saja mengunggah foto pada akun Instagram pribadinya yang menjelaskan tentang pelaporan terhadap dirinya.

Ia baru saja mengetahui hal tersebut dari rekan media bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Relawan Jokowi Bersatu, dan siap memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi UU Cipta Kerja, Tagar Sunda Empire Tiba-tiba Ikut Trending di Twitter

“Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu,” ujar Nana pada unggahan Instagramnya.

Nana berniat mengundang Menkes Terawan menjelaskan kebijakan-kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19, tetapi Menkes Terawan tidak hadir.

Pada unggahannya Nana juga mengatakan, penjelasan mengenai pandemi tidak harus di acaranya, tapi di manapun, tapi Menkes Terawan susah untuk ditemui.

Baca Juga: Terkait Model Bisnis Korporasi Petani dan Nelayan, Jokowi: Saya Lihat Belum Berjalan Optimal

“Faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi. Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik,” tulisnya.

Menurutnya, pertanyaan pertanyaan yang diajukan berasal dari publik, juga lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi ini.

Semua yang berjalan, menurutnya sesuai UU Pers, mengembangkan pendapat umum dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Baca Juga: Sinopsis Film The Transporter: Refueled, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

“Sependek ingatan saya, treatment kursi kosong ini belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang," tulis Nana di akun Instagram miliknya.

"Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, diantaranya oleh Piers Morgan di CNN, dan Lawrence O’Donnel di MSNBC’s dalam program Last Word,” kata Nana.***

 

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x