PR BOGOR - Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto, melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2020.
"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden. Karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujar Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir dari wartaekonomi.co.id, Selasa 6 Oktober 2020.
Silvia mengatakan, laporan ini dilakukan karena ia takut kejadian serupa akan berulang. Ia menilai melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan presiden buruk kepada wartawan sendiri.
Baca Juga: Kekayaan Puan Maharani Capai Rp364 Miliar, Salah Satunya 75 Bidang Tanah Tersebar di Jakarta-Bali
Hal itu yang membuat relawan tersebut memutuskan untuk membuat laporan kepada polisi.
"Kami diterima oleh SPKT dan kami akan menuju ke siber. Karena kami berurusan dengan UU ITE dan juga pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara. Terlapornya juga kami akan memberikan somasi kepada ke Trans7 dan kami akan melakukan melaporkan kepada dewan pers setelah ini," ujarnya.
Menurutnya, dalam hal ini pihaknya melaporkan Najwa atas tindakan cyber-bullying atau perundungan siber. Ia tidak menyebut secara spesifik pasal-pasal yang dimaksud menjerat Najwa itu.
Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi Usai Wawancarai Kursi Kosong, Fadli Zon: Demokrasi Macam Apa?
"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," tuturnya.