Soal Aksi Mogok Kerja Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Dosen UI: Perlu Dipahami, Jelas Bukan Solusi

- 6 Oktober 2020, 14:39 WIB
Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat berunjuk rasa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR. *
Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat berunjuk rasa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR. * /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj./

PR BOGOR - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dalam rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020, kemarin.

Penolakan terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja ini menuai polemik. Kabarnya akan ada aksi mogok nasional yang akan dilakukan selama tiga hari, mulai dari Selasa 6 Oktober 2020 hingga Kamis 8 Oktober 2020.

Dosen hukum Universitas Indonesia, Prasetya Mulya, Rio Christiawan, menilai jika mogok massal tersebut benar dilakukan, maka dapat memicu kondisi perekonomian dalam negeri semakin terpuruk.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang Capai Rp364 Miliar

Selain itu, ekonomi dapat semakin tertekan, dan membuat arus investasi terhambat.

Bahkan, kata Rio, mungkin saja menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baru.

“Perlu dipahami bahwa mogok nasional jelas bukan solusi,” tuturnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Wartaekonomi.co.id, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Drama Puan Maharani Matikan Mik Penolak Omnibus Law Viral, Benny K. Harman 'Demokrat Walk Out!'

Lanjutnya, semua pihak harus memahami, kondisi makro perekonomian Indonesia yang memburuk saat ini, baik pekerja maupun pemerintah.

Tercatat, saat ini pertumbuhan ekonomi terancam minus di angka 6,5 persen.

Sedangkan angka PHK yang terhitung sejak 1 Oktober 2020 telah mendekati angka empat juta pekerja.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Airlangga Hartanto Bilang Ada Aturan Baru untuk Para Pekerja

Hal tersebut berbanding terbalik dengan profil investasi data yang dimiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terhitung sejak 1 Oktober 2020.

Data tersebut menunjukan seakan terhenti, bahkan menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, dengan kondisi ini, dapat berpengaruh terhadap situasi keuangan para investor dan pengusaha.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Dengan begitu, aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh saat ini bukanlah solusi.

“Solusi yang paling tepat adalah tidak melakukan hal-hal sifatnya konfrontatif seperti mogok maupun demonstrasi dengan pertimbangan stabilitas perekonomian,” kata dia.

Dia menuturkan, meskipun mogok kerja ataupun berunjuk rasa merupakan hal yang sah dan dilindungi undang-undang sebaiknya hal itu dihindari.***

Editor: Yuni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah