PKS Tegas Menolak RUU Cipta Kerja yang Segera Diundangkan DPR RI, Banyak Poin-poin Kontroversial

- 5 Oktober 2020, 11:25 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyoroti kabar reshuffle kabinet Jokowi di periode 2019-2024. Menurutnya, menteri seharusnya memiliki karakter keraykatan.*/twitter/@AmrdaniAliSera
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyoroti kabar reshuffle kabinet Jokowi di periode 2019-2024. Menurutnya, menteri seharusnya memiliki karakter keraykatan.*/twitter/@AmrdaniAliSera /

PR BOGOR - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera menyampaikan, partainya menolak disahkannya RUU Cipta Lapangan Kerja.

Selain PKS, ada Partai Demokrat yang juga secara tegas menolak RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.

Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera dalam akun media sosial Twitter nya, Mardani Ali Sera dan Fraksi PKS di DPR RI secara kompak akan menolak RUU tersebut.

Baca Juga: Hari Guru Sedunia Dirayakan Saat Covid-19, Anda Tetap Bisa Berikan Penghormatan Lewat 4 Cara Ini

"Bismillah, @FPKSDPRRI menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU. UU yang dilahirkan dalam kondisi saat ini seharusnya bisa berdampak pada upaya pemulihan nasional, baik kesehatan masyarakat, maupun perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19," ujar Mardani Ali Sera dalam akun twitternya @MardaniAliSera, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, Senin, 5 Oktober 2020.

Mardani Ali Sera juga mengatakan proses pembahasan RUU Cipta Kerja terkesan dipaksakan ditengah keterbatasan negara dalam menghadapi Covid-19.

Pembahasan selama pandemi membuat terbatasnya partisipasi masyarakat dalam memberi masukan, koreksi, maupun penyempurnaan RUU Cipta Lapangan Kerja itu.

Baca Juga: HUT ke-75 TNI, Politisi PDIP Prihatin atas Kesejahteraan Anggota TNI, Pemerintah Diminta Perhatikan

Lebih-lebih, Mardani Ali Sera menjabarkan bahwa ada beberapa poin mengapa RUU Ciptaker ditolak. Pertama, RUU Cipataker merugikan buruh Indonesia.

Itu tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang erat kaitannya dengan hubungan kerja, upah, sampai pesangon

"Ada beberapa alasan mengapa RUU Cipta Kerja perlu ditolak. RUU ini memuat substansi pengaturan yg merugikan pekerja Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha," kata Mardani.

Baca Juga: Beredar Anies Baswedan Sakit hingga Masuk Rumah Sakit Royal Sunter, Riza Patria Ikut Bersuara

Alasan lainnya, tutur Mardani Ali Sera substansi dalam RUU Cipta Kerja lebih berorientasi kepada fasilitasi pelaku usaha besar dan penanaman modal asing daripada pemberian dukungan dan konsep kebijakan yang komprehensif bagi pengembangan dan pemberdayaan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi.

"Kemudian aturan yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari daerah aliran sungai dihapus," ungkap Mardani.

Mardani juga menyoroti, RUU Cipta Kerja tidak memerhatikan isu lingkungan di tanah air, malah berpotensi menimbulkan kerusakan.

Baca Juga: MU Dicukur Habis Tottenham 1-6, Mourinho: Tentu Saya Bersimpati, Ole Pasti Tak Bisa Tidur Nyenyak. .

Dalam pasal 37 terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari daerah aliran sungai dihapus.

"Bahkan kewajiban membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup jg dihapuskan bagi pemegang izin usaha perkebunan," kata dia.

"Padahal sudah berapa banyak contoh kerusakan lingkungan dan berujung timbulnya bencana alam karena tidak mengindahkan hal tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Liga Inggris Semalam MU Jadi Bulan-bulanan Tottenham Hotspur, Alhasil Melorot ke Posisi 16 Klasemen

Terakhir, kata Mardani Ali Sera, jika pemerintah ingin mempermudah perizinan seperti yang kerap disampaikan, seharusnya sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem penegakan hukum yang tegas.

"Beberapa temuan itu yang pada akhirnya membuat @FPKSDPRRI mengambil sikap untuk menolak RUU Cipta Kerja," ujarnya.

 

Diketahui, secara resmi pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat telah rampung membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Sabtu 3 Oktober 2020, malam.

Baca Juga: Penting Diketahui, Tak Butuh Biaya Mahal Covid-19 Bisa Disembuhkan Dengan Cara Ini

Setelah keputusan RUU Cipta Kerja di tingkat pertama diambil, akan langsung dibawa ke rapat paripurna.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah