Usai Menang Gugatan di MK, Prabowo Bakal Ajak Megawati Ngobrol Bareng

- 22 April 2024, 23:00 WIB
Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Ketum Gerindra, Prabowo Subianto.
Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Ketum Gerindra, Prabowo Subianto. /Foto: Antara/Puspa Perwitasari/

PEMBRITA BOGOR - Pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, tengah diatur untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.

Rencana pertemuan ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dalam sebuah konferensi pers di media center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024.

Muzani menyatakan bahwa persiapan jadwal pertemuan sedang berlangsung, dengan harapan agenda ini segera dapat diumumkan kepada publik.

Menurut Muzani, rekonsiliasi antara pimpinan partai politik merupakan simbol persatuan bangsa yang penting, terutama setelah melalui proses kompetisi politik.

Dia menjelaskan bahwa Prabowo Subianto telah mengutus beberapa perwakilan untuk bertemu dengan sejumlah tokoh terkait upaya rekonsiliasi ini.

Muzani menyatakan, "Rekonsiliasi akan dilakukan termasuk dengan pimpinan partai politik ataupun dengan tokoh-tokoh yang bisa dianggap sebagai sebuah simbol untuk persatukan bangsa."

Pembicaraan antara Gerindra dan PDIP telah berlangsung intensif, dengan komunikasi terakhir terjadi sebelum Lebaran atau Idul Fitri 2024.

Sekjen Gerindra ini sebelumnya telah memastikan bahwa peluang pertemuan antara Prabowo dan Megawati terbuka, dengan menyebutkan bahwa jadwal pertemuan sedang disusun.

Dia juga menegaskan bahwa Prabowo telah mengutus beberapa tokoh untuk melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait.

Pada tanggal 18 April 2024, Muzani menyatakan, "Insyaallah mereka akan bertemu, lagi disusun." 

MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Hakim Konstitusi Saldi Isra saat bertanya tentang pembagian bansos kepada empat menteri.
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat bertanya tentang pembagian bansos kepada empat menteri. Aditya Pradana Putra

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak mentah-mentah seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), terkait sengketa Pilpres 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut yang menilai permohonan dari AMIN tidak beralasan secara hukum.

Adapun tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat lain (dissenting opinion) terkait putusan tersebut. Salah satunya bicara soal politisasi bansos yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah selama Pilpres 2024 berlangsung.

"Saya yakin  bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya muncul sebab tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," ujar Saldi Isra, salah satu hakim MK yang beri dissenting opinion tentang politisasi bansos.

Baca Juga: Menteri Jokowi Ramai-ramai Jelaskan Aliran Dana Bansos di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan mengajukan sembilan petitum, salah satunya menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Namun, MK menolak keseluruhan petitum yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah