Pada tanggal 18 April 2024, Muzani menyatakan, "Insyaallah mereka akan bertemu, lagi disusun."
MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak mentah-mentah seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), terkait sengketa Pilpres 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut yang menilai permohonan dari AMIN tidak beralasan secara hukum.
Adapun tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat lain (dissenting opinion) terkait putusan tersebut. Salah satunya bicara soal politisasi bansos yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah selama Pilpres 2024 berlangsung.
"Saya yakin bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya muncul sebab tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," ujar Saldi Isra, salah satu hakim MK yang beri dissenting opinion tentang politisasi bansos.
Baca Juga: Menteri Jokowi Ramai-ramai Jelaskan Aliran Dana Bansos di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan mengajukan sembilan petitum, salah satunya menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran.
Namun, MK menolak keseluruhan petitum yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.***