Dalam permohonan tersebut, Anies-Muhaimin meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Prabowo-Gibran Lakukan Kecurangan Masif, Yusril: Omongan Mereka Asumsi Semua
Sidang pemeriksaan tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk dua perkara yang diajukan pada 28 Maret 2024.
Perkara pertama diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sementara perkara kedua diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.***