TPN Ganjar Mahfud Protes Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK: Mereka Banyak Alasan

- 28 Maret 2024, 18:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis usai menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK pada Kamis (28/3/2024).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis usai menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK pada Kamis (28/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

TPN Ganjar-Mahfud: MK Buat Banyak Alasan agar Gugatan Kami Ditolak

Todung Mulya Lubis (paling kiri) bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada sidang PHPU di MK.
Todung Mulya Lubis (paling kiri) bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada sidang PHPU di MK. /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berkata bahwa MK seharusnya tetap memutuskan perkara yang digugat oleh kubunya.

Ia berkata MK sedang mencari alasan supaya gugatan dari kubunya ditolak saat sidang PHPU. Salah satu gugatannya adalah meminta pemungutan suara ulang di bulan Juni 2024 karena pelanggaran TSM yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Gibran.

"MK menolak gugatan kita, yang pemungutan suara ulang (PSU) karena alasannya mepet dengan pelantikan Prabowo-Gibran pada bulan Oktober. Kan bisa di bulan Juni PSU-nya, kenapa gugatan kami yang ini ditolak? MK kebanyakan cari-cari alasan menurut saya," ucap Todung.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS: Banyak Abuse of Power Selama Pilpres 2024

Menurutnya, MK seharusnya bisa mengambil keputusan tersebut. Namun, ia menganggap MK hanya melihat perbedaan hasil suara dalam seluruh gugatan yang dilayangkan oleh TPN Ganjar-Mahfud sehingga dinilai melanggar Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945.

"MK tidak saja memilih berada di dalam zona nyaman karena tidak memilih menggunakan kewenangannya, tetapi juga sekaligus melanggar asas hak pemilu luberjudil," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x