Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Mereka memperlihatkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi mereka sebagai pemohon. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada selisih antara perhitungan KPU dan versi Ganjar-Mahfud.
Ganjar-Mahfud juga menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.
Pada ketiga tabel tersebut, Ganjar-Mahfud mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0, menunjukkan bahwa tidak ada selisih perhitungan suara antara KPU dan versi mereka.
Baca Juga: Tiba di MK Siang Hari Ini, Ganjar: Gugatan Kami Bakal Lebih Detail daripada Kubu Anies-Cak Imin
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, menurut Ganjar-Mahfud seharusnya mendapatkan nol suara di setiap daerah.***