Menurutnya, ASN yang dipindahkan termasuk dalam jabatan eselon 1 hingga eselon 4, yang dibutuhkan untuk melaksanakan program di IKN.
Haryomo juga menjelaskan bahwa setiap instansi diminta untuk menyusun peta jabatan masing-masing sebagai pertimbangan keperluan di IKN.
Namun, dia menegaskan bahwa jabatan fungsional akan tetap bekerja di IKN. Haryomo mengatakan, "Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu."
Adapun 25 instansi yang telah menyatakan kesiapannya untuk pindah ke IKN antara lain sebagai berikut:
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Pangan Nasional
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretariat Jenderal DPR
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
- Sekretariat Jenderal MPR
- Sekretariat Jenderal DPD
Sementara itu, DPR menolak pindah ke IKN karena masih ingin beraktivitas secara penuh di Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: Jokowi Lakukan Peletakan Batu Pertama di IKN, Beberkan Fasilitas Canggih di Kantor Badan Otorita IKN
"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi di Gedung Parlemen pada Senin, 18 Maret 2024.***