BKN: Semua ASN Tidak Boleh Menolak, Harus Mau Kalau Disuruh Pindah ke IKN

- 19 Maret 2024, 21:00 WIB
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto. /Foto: bkn.go.id/

Menurutnya, ASN yang dipindahkan termasuk dalam jabatan eselon 1 hingga eselon 4, yang dibutuhkan untuk melaksanakan program di IKN.

Haryomo juga menjelaskan bahwa setiap instansi diminta untuk menyusun peta jabatan masing-masing sebagai pertimbangan keperluan di IKN. 

Namun, dia menegaskan bahwa jabatan fungsional akan tetap bekerja di IKN. Haryomo mengatakan, "Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu."

Adapun 25 instansi yang telah menyatakan kesiapannya untuk pindah ke IKN antara lain sebagai berikut:

  1. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  4. Badan Pangan Nasional
  5. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  6. Badan Siber dan Sandi Negara
  7. Kejaksaan Agung
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  12. Kementerian Kesehatan
  13. Kementerian Keuangan
  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  15. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  16. Kementerian Luar Negeri
  17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  19. Kementerian Perdagangan
  20. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
  21. Kementerian Sekretariat Negara
  22. Sekretariat Jenderal DPR
  23. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
  24. Sekretariat Jenderal MPR
  25. Sekretariat Jenderal DPD

Sementara itu, DPR menolak pindah ke IKN karena masih ingin beraktivitas secara penuh di Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga: Jokowi Lakukan Peletakan Batu Pertama di IKN, Beberkan Fasilitas Canggih di Kantor Badan Otorita IKN

"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi di Gedung Parlemen pada Senin, 18 Maret 2024.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah