PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto berujar bahwa pemindahan tersebut bukanlah paksaan, melainkan sebuah kewajiban yang sudah dijanjikan oleh para ASN.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan pernyataan dan perjanjian yang telah dibuat para ASN terkait kesiapan untuk ditugaskan di mana pun.
Haryomo menyatakan, "Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh."
Pemindahan instansi pusat ke IKN dijelaskan sebagai perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN ikut dipindahkan ke tempat kantornya berada.
Hal ini disampaikan oleh Haryomo dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta pada Selasa, 19 Marer 2024.
Menurutnya, proses pemindahan ASN ke IKN akan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
Daftar 25 Kementerian yang Siap Pindah ke IKN
Hingga saat ini, 25 instansi kementerian atau lembaga telah menyatakan kesiapan untuk pindah ke IKN. Haryomo juga menjelaskan bahwa ada sebanyak 2.505 ASN yang diajukan untuk dipindahkan ke IKN dari 25 instansi tersebut.
Menurutnya, ASN yang dipindahkan termasuk dalam jabatan eselon 1 hingga eselon 4, yang dibutuhkan untuk melaksanakan program di IKN.
Haryomo juga menjelaskan bahwa setiap instansi diminta untuk menyusun peta jabatan masing-masing sebagai pertimbangan keperluan di IKN.
Namun, dia menegaskan bahwa jabatan fungsional akan tetap bekerja di IKN. Haryomo mengatakan, "Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu."
Adapun 25 instansi yang telah menyatakan kesiapannya untuk pindah ke IKN antara lain sebagai berikut:
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Pangan Nasional
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretariat Jenderal DPR
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
- Sekretariat Jenderal MPR
- Sekretariat Jenderal DPD
Sementara itu, DPR menolak pindah ke IKN karena masih ingin beraktivitas secara penuh di Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: Jokowi Lakukan Peletakan Batu Pertama di IKN, Beberkan Fasilitas Canggih di Kantor Badan Otorita IKN
"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi di Gedung Parlemen pada Senin, 18 Maret 2024.***