BKN: Semua ASN Tidak Boleh Menolak, Harus Mau Kalau Disuruh Pindah ke IKN

- 19 Maret 2024, 21:00 WIB
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto. /Foto: bkn.go.id/

PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto berujar bahwa pemindahan tersebut bukanlah paksaan, melainkan sebuah kewajiban yang sudah dijanjikan oleh para ASN. 

Menurutnya, hal ini sesuai dengan pernyataan dan perjanjian yang telah dibuat para ASN terkait kesiapan untuk ditugaskan di mana pun.

Haryomo menyatakan, "Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh."

Pemindahan instansi pusat ke IKN dijelaskan sebagai perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN ikut dipindahkan ke tempat kantornya berada.

Hal ini disampaikan oleh Haryomo dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta pada Selasa, 19 Marer 2024.

Menurutnya, proses pemindahan ASN ke IKN akan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

Daftar 25 Kementerian yang Siap Pindah ke IKN

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan topping off atau seremoni penyelesaian akhir atap bangunan hunian aparatur sipil negara (ASN) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat, 1 Maret 2024.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan topping off atau seremoni penyelesaian akhir atap bangunan hunian aparatur sipil negara (ASN) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat, 1 Maret 2024. /Foto: dok. Kementerian PANRB

Hingga saat ini, 25 instansi kementerian atau lembaga telah menyatakan kesiapan untuk pindah ke IKN. Haryomo juga menjelaskan bahwa ada sebanyak 2.505 ASN yang diajukan untuk dipindahkan ke IKN dari 25 instansi tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x