PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto berujar bahwa pemindahan tersebut bukanlah paksaan, melainkan sebuah kewajiban yang sudah dijanjikan oleh para ASN.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan pernyataan dan perjanjian yang telah dibuat para ASN terkait kesiapan untuk ditugaskan di mana pun.
Haryomo menyatakan, "Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh."
Pemindahan instansi pusat ke IKN dijelaskan sebagai perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN ikut dipindahkan ke tempat kantornya berada.
Hal ini disampaikan oleh Haryomo dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta pada Selasa, 19 Marer 2024.
Menurutnya, proses pemindahan ASN ke IKN akan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
Daftar 25 Kementerian yang Siap Pindah ke IKN
Hingga saat ini, 25 instansi kementerian atau lembaga telah menyatakan kesiapan untuk pindah ke IKN. Haryomo juga menjelaskan bahwa ada sebanyak 2.505 ASN yang diajukan untuk dipindahkan ke IKN dari 25 instansi tersebut.