Bahlil Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Tak Terima Diduga Lakukan Pungli Izin Usaha Tambang

- 19 Maret 2024, 19:00 WIB
Bahlil Lahadalia (kanan) diduga jadi pelaku pungli izin usaha tambang.
Bahlil Lahadalia (kanan) diduga jadi pelaku pungli izin usaha tambang. /Foto: Pikiran Rakyat/Oktaviani/

"Sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah," kata Mulyanto.

Berdasarkan informasi dari podcast Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, pada tahun 2022, Bahlil menargetkan akan mencabut ribuan IUP mineral dan batu bara serta 192 izin sektor kehutanan.

Namun, izin perusahaan milik Bahlil, PT Meta Mineral Pradana, yang terlihat tidak aktif melalui citra satelit, tidak ikut dicabut.

Ditambah dengan kesaksian sejumlah pengusaha tambang yang izin usahanya dicabut. Mereka berkata orang-orang di sekeliling Bahlil meminta upeti dengan besaran Rp5-25 miliar, tergantung dari luas lahan dan banyak bahan yang ditambang. Bahlil juga meminta 30 persen saham usai mengembalikan izin usahanya setelah dicabut.

Kesaksian lain juga datang dadk Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi, Rilke Jeffru Huawe. Ia mengakui pernah mendapatkan informasi serupa dari sejumlah pengusaha. "Pernah ada pengusaha datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee," katanya.

Menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya ini, Bahlil kemudian melaporkan Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik (BAP) ke Dewan Pers. 

Melalui perwakilannya yaitu Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa saat bertemu Dewan Pers pada Senin, 4 Maret 2024, ia menegaskan bahwa sebagian informasi yang disampaikan ke publik tidak akurat dan belum terverifikasi sehingga menimbulkan kesan negatif.

Dewan Pers pun selanjutnya mengeluarkan surat pernyataan penilaian dan rekomendasi, yang menyarankan Tempo untuk melayani hak jawab dari Bahlil secara proporsional dan memberikan permintaan maaf kepada pengadu serta masyarakat pembaca.

“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Di dalam rilis tersebut juga disebutkan jika Tempo tidak memuat hak jawab Bahlil akan dipidana dengan denda Rp500 juta. Dewan Pers juga menganggap Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena beritanya dianggap negatif dan tidak akurat menurut kubu Bahlil.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah