PEMBRITA BOGOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Direktur Lokataru Haris Azhar divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 juta, sementara aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidiyanti dihadapkan pada tuntutan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.
Menurut JPU Shandy, Haris Azhar terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui akun YouTube-nya. Surat tuntutan menyebutkan, "Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan." JPU juga menilai bahwa Haris tidak bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga: Presiden Palestina Mahmoud Abbas Tolak Klaim Gaza Dibagi Dua dari Penjajah Israel
Fatia Maulidiyanti, dalam kasus serupa, dihadapkan pada tuntutan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.
Shandy Handika menyebut, "Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan." JPU menyoroti bahwa Fatia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa keduanya didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui video berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Haris dan Fatia menolak bersaksi, sementara beberapa saksi termasuk Luhut memberikan kesaksian.
Baca Juga: Ganjar Diteriaki Presiden dan Dipakaikan Kain khas Melayu saat Kunjungan ke Sumut