"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu tepatnya Sabtu," katanya.
Trunoyudo menyampaikan, bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19 ini, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi.
Baca Juga: Usik HAM di Papua di Sidang Umum PBB, DPR Bilang Vanuatu Perlu Belajar Ilmu Hubungan Internasional
Truno juga mengingatkan, setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment.
Ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan KAMI di Surabaya. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer.
Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2017.
Baca Juga: Mengintip Vanuatu Negara Kepulauan Kecil di Samudera Pasifik, Tuding Indonesia Langgar HAM di Papua
Assessment yang dia maksud, bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun, kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada.***