Polri Beberkan Mengapa Silaturahmi KAMI di Surabaya Dibubarkan, Kesehatan Masyarakat Hukum Tertinggi

- 28 September 2020, 18:51 WIB
Massa dari KITA bubarkan KAMI Senin (28/9/2020)
Massa dari KITA bubarkan KAMI Senin (28/9/2020) /Anto/PORTALSURABAYA.com

PR BOGOR - Acara silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di sejumlah lokasi di Surabaya dibubarkan pihak kepolisia, Senin 28 September 2020.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan pembubaran kegiatan KAMI yang berlansung di beberapa tempat, yakni Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan Gedung Jabal Noer.

Pembubaran itu lantaran saat ini status Jawa Timur masih sangat rentan dalam penularan Covid-19.

Baca Juga: Musim Hujan saat Pandemi Covid-19 Banjir dan Banjir Bandang Mengancam, Virus Corona Mudah Tersebar?

"Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," kata Trunoyudo sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Senin 28 September 2020.

Bukan tanpa dasar, Trunoyudo menjelaskan, pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah.

Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Baca Juga: Intip Ekonomi Vanuatu Negara Kepulauan Kecil Pendukung Papua, Sebagian Besar Jalan Tak Beraspal

Dijelaskan dalam Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegitannya bersifat nasional pada salah satu daerah harus perizinan harus dilakukan 21 hari sebelumnya.

"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu tepatnya Sabtu," katanya.

Trunoyudo menyampaikan, bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19 ini, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi.

Baca Juga: Usik HAM di Papua di Sidang Umum PBB, DPR Bilang Vanuatu Perlu Belajar Ilmu Hubungan Internasional

Truno juga mengingatkan, setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment.

Ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan KAMI di Surabaya. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer.

Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2017.

Baca Juga: Mengintip Vanuatu Negara Kepulauan Kecil di Samudera Pasifik, Tuding Indonesia Langgar HAM di Papua

Assessment yang dia maksud, bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun, kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada.***

 

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah