PR BOGOR - Acara silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di sejumlah lokasi di Surabaya dibubarkan pihak kepolisia, Senin 28 September 2020.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan pembubaran kegiatan KAMI yang berlansung di beberapa tempat, yakni Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan Gedung Jabal Noer.
Pembubaran itu lantaran saat ini status Jawa Timur masih sangat rentan dalam penularan Covid-19.
Baca Juga: Musim Hujan saat Pandemi Covid-19 Banjir dan Banjir Bandang Mengancam, Virus Corona Mudah Tersebar?
"Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," kata Trunoyudo sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Senin 28 September 2020.
Bukan tanpa dasar, Trunoyudo menjelaskan, pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah.
Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Baca Juga: Intip Ekonomi Vanuatu Negara Kepulauan Kecil Pendukung Papua, Sebagian Besar Jalan Tak Beraspal
Dijelaskan dalam Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegitannya bersifat nasional pada salah satu daerah harus perizinan harus dilakukan 21 hari sebelumnya.