PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo menyanggah klaim adanya intervensi dalam penanganan kasus e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI, Setya Novanto pada tahun 2017. Menanggapi pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo, Jokowi menyampaikan tiga alasan untuk membuktikan ketidakadaan intervensi pemerintah.
Dalam pernyataannya, Jokowi menekankan bahwa berita pada November 2017 mencerminkan bahwa Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Jelas berita itu ada semuanya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin, 4 Desember 2023.
Presiden menambahkan, bukti lainnya adalah bahwa proses hukum terus berjalan dan Setya Novanto akhirnya dihukum 15 tahun penjara. Jokowi menggarisbawahi bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan ketidakadaan intervensi dalam kasus tersebut.
Ketika ditanya mengenai pertemuan dengan Agus di Istana, Jokowi membantah adanya pertemuan tersebut.
Ia menyatakan telah memerintahkan staf di Sekretariat Negara untuk memeriksa, dan hasilnya tidak ditemukan pertemuan yang dimaksud.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Kota Bogor Buat Papan Reklame Roboh, Timpa Lapak Sate dan Dua Sepeda Motor
Jokowi juga mengecam kembalinya pengungkapan kasus enam tahun lalu, mempertanyakan motif di baliknya, "Untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa."
Agus Rahardjo Sebut Jokowi Desak Kasus Setnov Diberhentikan
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dugaan intervensi dari Jokowi pada 2017.
Dalam wawancara dengan Rosi di Kompas TV, Agus mengungkapkan, "Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara)."
Baca Juga: Pengamat Ekonomi Kritik Kebijakan Pajak Prabowo-Gibran: Berdampak Buruk bagi Buruh UMR Rendah
Agus merasa heran karena biasanya lima pimpinan KPK dipanggil bersama, namun kali ini hanya dirinya.
Ia kemudian menolak perintah Jokowi untuk menghentikan kasus Setya Novanto karena Sprindik kasus e-KTP sudah terbit tiga minggu sebelumnya.***