PR BOGOR - Berjalannya empat moda transportasi modern berpengaruh dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di dua pekan ke depan.
Sebelumnya diketahui pemprov DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali PSBB Total pada hari ini, Senin 14 September 2020 hinggi 27 September 2020 mendatang.
DIlansir oleh Pikiranrakyat-Bogor.com dari RRI, dalam aturan yang mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum dibatasi, hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.
Baca Juga: Pakar Forensik: Jangan Hentikan Penyelidikan Penusukan Syekh Ali Jaber karena Pelaku Diduga ODGJ
Berikut ini aturan empat moda transportasi yang berubah:
1. Transjakarta
Jumlah penumpang dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jarak antar penumpang minimal 1 ancang tangan.
Layanan operasional mulai dari pukul 6.00 hingga 22.00 WIB
2. KRL
Beroperasi pada pukul 4.00 hingga 21.00 WIB dengan pembatasan setiap kereta hanya diisi 74 orang atau sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.
Untuk lansia atau penumpang yang berusia 60 tahun keatas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.
3. MRT
MRT beroperasi mulai pukul 5.00 hingga 22.00 WIB dengan jarak antar kereta selama 5 menit pada jam sibuk, dan 10 menit pada jam normal.
Jumlah penumpang, yakni 62 hingga 67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.
4. LRT
LRT beroperasi sejak pukul 5.30 hingga pukul 21.00 WIB dengan jarak antar kereta selama 10 menit, dan jumlah penumpang dibatasi hanya 30 orang per kereta.***