Baca Juga: Imbas Demo di Depan Gedung MK, TransJakarta Alihkan Beberapa Rute
Surat Keterangan Tindak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Erick Thohir diterbitkan dengan nomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 dan ditandatangani oleh Wakil PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Surat ini menegaskan bahwa pemohon, dalam hal ini Erick Thohir, tidak memiliki catatan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, surat keterangan ini juga mencatat kemungkinan adanya perbaikan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Dengan penerbitan surat keterangan ini, pemohon, termasuk Erick Thohir, telah memenuhi salah satu syarat yang diperlukan dalam proses pencalonan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.***