Ramai di Media Sosial Erick Thohir Bikin Surat Tak Pernah Jadi Narapidana sebagai Syarat Cawapres

- 18 Oktober 2023, 15:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat maju cawapres.
Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat maju cawapres. /ANTARA FOTO/Sopian/Pras

Baca Juga: Imbas Demo di Depan Gedung MK, TransJakarta Alihkan Beberapa Rute

Surat Keterangan Tindak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Erick Thohir diterbitkan dengan nomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 dan ditandatangani oleh Wakil PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Surat ini menegaskan bahwa pemohon, dalam hal ini Erick Thohir, tidak memiliki catatan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, surat keterangan ini juga mencatat kemungkinan adanya perbaikan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

Dengan penerbitan surat keterangan ini, pemohon, termasuk Erick Thohir, telah memenuhi salah satu syarat yang diperlukan dalam proses pencalonan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah