PEMBRITA BOGOR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk kembali memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi pada awal November 2023 mendatang.
Langkah ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan tilang uji emisi pernah dihentikan karena dianggap kurang efektif. Ani mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut, "Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi."
Selama masa penangguhan tilang uji emisi, rentang pemberlakuan sanksi tilang hanya terbatas karena adanya upaya sosialisasi yang minim.
Hal ini menyebabkan banyak masyarakat tidak melaksanakan uji emisi. Namun, Ani Ruspitawati menyatakan keyakinannya bahwa saat ini telah cukup waktu untuk persiapan, dan oleh karena itu, tilang uji emisi akan kembali diberlakukan.